Jumat, 03 Juli 2009

Aqidah Islam (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
'Aqidah Islam (2)

Pada edisi yang lalu sudah dibahas tentang definisi 'Aqidah Islam dan sedikit pembahasan tentang sumber pengambilan 'Aqidah Islam. Sekarang, akan dilanjutkan pembahasan tentang sumber pengambilan 'Aqidah Islam lebih dalamnya.

Sumber rujukan Aqidah Islam

7- يجب الإلتزام بالألفاظ الشرعية فى العقيدة وتجنب الألفاظ البدعية , والألفاظ المجملة المحتملة للخطإ و الصواب يستفسر عن معناها, فماكان حقا اثبت بلفظه الشرعي وما كان باطلا رد
8- العصمة ثابتة للرسول صلى الله عله وسلم والأمة في مجموعها معصومة من الإجتماع على ضلالة واما احادها فلاعصمة لأحد منهم وما اختلف فيه الأئمة وغيرهم فمرجعه الى الكتاب و السنة مع الإعتذار للمخطئ من مجتهدي الأمة
9- فى الأمة محدثون ملهمون و الرؤيا الصالحة حق وهي جزء من النبوة والفراسة الصادقة حق وهذه كرامات ومبشرات بشرط موافقتها للشرع وليست مصدرا للعقيدة ولا للتشريع
7. Wajib berpegang dengan lafaz syar'i dalam beraqidah dan menjauhi lafaz bid'ah. Lafaz-lafaz yang masih mujmal (umum) yang bisa mengandung salah dan benar, maka digali maknanya. Jika benar, maka ditetapkan dengan lafaz yang syar'i, dan jika batil, maka ditolak.
8. Kema'shuman (terpelihara dari kesalahan) ada pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Para sahabat keseluruhannya juga terjaga dari bersepakat di atas kesesatan, namun secara individu, maka tidak ada seorang pun di antara mereka yang ma'shum. Jika ada perbedaan di antara para imam atau selain mereka, maka perkara tersebut dikembalikan kepada Al Qur'an dan As Sunnah dengan mema'afkan orang yang keliru dari kalangan mujtahid umat ini.
9. Di umat ini ada orang-orang yang mendapatkan ilham. Mimpi yang baik adalah hak (benar), ia bagian dari kenabian dan firasat yang benar adalah hak. Ini semua merupakan karamah dan kabar gembira dengan syarat sesuai syari'at. Namun ia bukanlah sumber rujukan dalam berakidah dan menetapkan syari'at.

Penjelasan:

No. 7: Contoh nomor tujuh adalah lafaz yang digunakan oleh sebagian orang ketika ditanya, "Di mana Allah?" ia menjawab: "Di jihat (arah)". Ini termasuk lafaz bid'ah, tidak jelas dan masih mengandung kemungkinan-kemungkinan yang bisa benar dan bisa salah. Bahkan ia wajib menjawab dengan lafaz syar'i, seperti fis samaa' (di atas langit) sebagaimana jawaban seorang budak wanita yang dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau "Ar Rahmaanu 'alal 'arsyis tawaa" (Allah bersemayam di atas 'arsy). Wallahu a'lam.
No. 8: Karena para sahabat tidak mungkin berkumpul di atas kesesatan, maka Ijma' mereka (as salafush shaalih) adalah ma'shum. Adapun secara individu, maka masing-masing mereka tidak ma'shum. Kemudian, apa saja yang diperselisihkan oleh para ulama, maka jalan keluarnya adalah dengan mengembalikan masalah tersebut kepada Al Qur'an dan As Sunnah. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), … (An NIsaa': 59)
Bagi para mujtahid diberi udzur, dima'afkan dan tidak dicela, karena niat mereka yang baik untuk mencari yang hak dan telah bersusah payah untuk menggali hukum setelah melalui cara istinbat yang dibenarkan.

No.9: Abu Zaid Ad Dabusiy –salah seorang ulama madzhab Hanafi- berkata, "Sesungguhnya ilham adalah sesuatu yang menggerakkan hati kepada suatu ilmu yang mengarah kepada pengamalan ilmu tersebut tanpa mencari dalil lagi."
Di kalangan umat ini ada orang yang mendapatkan ilham dan mimpi yang benar serta firasat. Itu semua merupakan karamah dan kabar gembira selama sesuai syari'at. Namun ilham, mimpi dan firasat bukanlah sumber rujukan 'Aqidah dan hukum Islam. Oleh karena itu, kita tidak mengatakan bahwa semua itu merupakan hujjah syar'i, ia adalah cahaya dari Allah yang diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Jika sesuai syari'at, maka syari'at itulah yang menjadi hujjah.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
قَدْ كَانَ فِيْمَا مَضَى قَبْلَكُمْ مِنَ اْلأُمَمِ أُنَاسٌ مُحَدَّثُوْنَ فَإِنْ يَكُ فِي أُمَّتِي أَحَدٌ مِنْهُمْ فَهُوَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ
"Dahulu di kalangan umat sebelum kalian ada orang-orang yang mendapatkan ilham. Jika ada pada umatku seorang seperti itu, maka ia adalah Umar bin Khaththab." (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa'i, Shahihul Jami' no. 4377)
*******************
10- المراء فى الدين مذموم والمجادلة بالحسنى مشروعة وما صح النهي عن الخوض فيه وجب امتثال ذلك ويجب الإمساك عن الخوض فيما لا علم للمسلم به و تفويض علم ذلك الى عالمه سبحانه
11- يجب الإلتزام بمنهج الوحي فى الرد كما يجب فى الإعتقاد والتقرير, فلا ترد البدعة ببدعة ولايقابل التفريط بالغلو ولا العكس.
12- كل محدثة فى الدين بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالةفى النار
10. Miraa' (bertengkar) dalam masalah agama adalah tercela, dan berdebat dengan cara yang baik adalah disyari'atkan. Dalam hal yang telah jelas (ada dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah) larangan membicarakan secara mendalam, maka wajib diikuti. Wajib menahan diri dari pembicaraan secara mendalam dalam masalah di mana seorang muslim tidak memiliki ilmu tentangnya. Selanjutnya ia menyerahkan ilmu tentang hal tersebut kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala yang Maha Mengetahui.
11. Wajib berpegang dengan manhaj (cara) Al Qur'an dan As Sunnah dalam menolak sesuatu; sebagaimana dalam hal 'Aqidah dan menetapkan sesuatu. Oleh karena itu, bid'ah tidak boleh dibalas dengan bid'ah, kekurangan tidak boleh dibalas dengan berlebihan, demikian juga sebaliknya.
12. Semua perkara baru dalam agama adalah bid'ah. Setiap bid'ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.

Penjelasan:
No. 10: Miraa' artinya mengkritik orang lain untuk memperlihatkan cacat pada dirinya tanpa ada maksud tertentu selain menghina orang yang dikritiknya dan memperlihatkan kelebihannya di atas orang tersebut. Hal ini dilarang dan tercela. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَنَا زَعِيْمُ بَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَ إِنْ كَانَ مُحِقًّا وَ بَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَ إِنْ كَانَ مَازِحًا وَ بَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسُنَ خُلُقُهُ
"Saya adalah pemimpin sebuah rumah di bagian bawah Surga bagi orang yang meningalkan miraa' meskipun benar. (Saya) pemimpin sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun bercanda serta pemimpin sebuah rumah di bagian atas surga bagi orang yang baik akhlaknya." (HR. Abu Dawud dan Adh Dhiyaa' dari Abu Umamah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahiul Jami' no. 1464)
Adapun berdebat (mujadalah) dengan cara yang baik untuk menampakkan yang hak dan agar syubhat yang menimpa seseorang hilang, maka hal ini disyari'atkan. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
"Dan bantahlah mereka dengan cara yang baik…" (An Nahl: 125)
Kita juga wajib berhenti dengan tidak membicarakan secara mendalam perkara-perkara di mana syari'at melarangnya untuk dibicarakan secara mendalam, misalnya tentang sifat Allah, qadha' dan qadar, ruh dsb. Serta menyerahkan pengetahuan tentang masalah itu kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala.
No. 11: Contoh membantah bid'ah dengan bid'ah juga atau membantah sikap tafrith (peremehan) dengan sikap ghuluw (berlebihan) adalah sikap kaum musyabbihah terhadap kaum Jahmiyyah yang menafikan sifat-sifat Allah, mereka (kaum Musyabbihah) membantahnya dengan menetapkan sifat Allah, namun malah menyamakan sifat Allah tersebut dengan sifat makhluk. Contoh lainnya kaum Qadariyyah, mereka mengatakan bahwa manusia dalam tindakannya bebas dalam arti Allah tidak berkuasa terhadapnya, lalu dibantah oleh kaum Jabriyyah yang mengatakan bahwa manusia sama sekali tidak memiliki kekuasaan dan bahwa mereka dipaksa dalam berbuat. Ahlussunnah pertengahan di antara kelompok-kelompok itu, mereka menetapkan sifat Allah, namun tidak menyamakan dengan sifat makhluk. Mereka juga menetapkan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala berkuasa terhadap makhluk-Nya, namun hal ini tidak berarti bahwa manusia tidak memiliki pilihan dan kekuasaan terhadap tindakannya, bahkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah memberikan pilihan dan kemampuan kepada mereka.
No. 12: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
"Jauhilah oleh kalian perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena sesungguhnya semua yang diada-adakan adalah bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Tirmidzi berkata: "Hadits hasan shahih", dishahihkan oleh Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabiy)
*******************

Tauhid yang berupa ilmu yang wajib diyakini

1- الأصل في اسماء الله و صفاته إثبات ماأثبته الله لنفسه اواثبته له رسوله صلى الله عليه وسلم من غر تمثيل ولا تكييف ونفي ما نفاه الله عن نفسه او نفاه عنه رسوله من غير تحريف ولا تعطيل كما قال تعالى: ليس كمثله شيئ وهو السميع البصير مع الإيمان بمعاني ألفاظ النصوص وما دلت عليه
2- التمثيل والتعطيل في أسماء الله وسفاته كفر. أما التحريف الذي يسميه أهل البدع تأويلا فمنه ما هو كفر كتأويلات الباطنية ومنه ما هو بدعة ضلالة كتأويلات نفات الصفات ومنه ما يقع خطأ.
3- وحدة الوجود واعتقاد حلول الله تعالى في شيئ من مخلوقاته او اتحاده به كل ذلك كفرمخرج عن الملة.
1. Prinsip penting dalam masalah nama-nama dan sifat Allah adalah menetapkan apa yang ditetapkan Allah Ta'ala untuk Diri-Nya atau yang ditetapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk-Nya tanpa mentamtsil (menyerupakan dengan sifat makhluk) dan tanpa takyif (menanyakan bagaimana hakikatnya), serta meniadakan segala sifat yang ditiadakan Allah bagi Diri-Nya atau ditiadakan Rasul-Nya tanpa mentahrif (menta'wil) dan tanpa menta'thil (meniadakan), sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Asy Syura: 11) disertai dengan mengimani makna (kandungan) dari lafaz nash-nash tersebut dan yang ditunjukkan olehnya.
2. Mentamtsil dan menta'thil nama-nama Allah dan sifat-Nya adalah sebuah kekufuran. Adapun tahrif atau yang biasa disebut ahlul bid'ah sebagai ta'wil, maka ada yang kufur seperti ta'wilnya kaum Bathiniyyah, ada juga yang merupakan bid'ah dhalalah (sesat) seperti ta'wil orang-orang yang menafikan sifat dan ada yang berupa kekeliruan (tanpa disengaja).
3. Keyakinan Wihdatul wujud (semua yang wujud adalah Allah) dan keyakinan hulul (Allah menempati makhluk-Nya) atau ittihad (Allah menyatu dengan makhluk-Nya) adalah keyakinan kufur dan menjadikan pelakunya keluar dari Islam.

Penjelasan:

No. 1 & 2: Al Walid bin Muslim pernah bertanya kepada Imam Malik, Al Auza'iy, Al Laits bin Sa'ad dan Sufyan Ats Tsauriy tentang khabar (berita) yang datang mengenai sifat-sifat Allah, mereka semua menjawab:
أَمِرُّوْهَا كَمَا جَاءَتْ بِلاَ كَيْفَ
"Perlakukanlah (nash-nash tentang sifat Allah) sebagaimana datangnya dan jangan kamu tanyakan bagaimana (sifat itu)."
Oleh karena itu, dalam masalah nama-nama Allah dan sifat-Nya, sikap kita adalah menetapkan-Nya mengikuti apa yang ditetapkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala untuk Diri-Nya dan Rasul-Nya, serta menolak segala sifat yang ditiadakan oleh Allah Subhaanahu wa Ta'aala dan Rasul-Nya. Ketika kita menetapkan sifat tersebut, kita tidak boleh menyamakan dengan sifat makhluk dan tidak boleh menanyakan bagaimana sifat Allah. Demikian juga kita tidak boleh menta'wil, yakni merubah lafaz nama dan sifat, atau merubah maknanya atau menyelewengkan dari makna yang sebenarnya. Contohnya mengartikan "Tangan" dengan kekuasaan atau mengartikan "bersemayam" dengan menguasai, ini semua termasuk ta'wil. Kita juga tidak menta'thil (menolak) nama-nama Allah dan sifat-Nya yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, karena hal ini sama saja tidak beriman. Oleh karena itu, menta'thil adalah sebuah kekufuran, sebagaimana menyamakan sifat Allah dengan sifat makhluk juga sebagai kekufuran. Adapun ta'wil, maka ada perincian, ada yang menjadi sebuah kekufuran seperti ta'wil kaum Bathiniyyah, ada yang sebatas bid'ah dhalalah seperti ta'wil orang-orang yang meniadakan sifat dan ada yang terjadi karena kekeliruan.
Perlu diketahui, 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam masalah sifat Allah didasari atas dua prinsip:
Pertama, bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala wajib disucikan dari semua sifat kekurangan secara mutlak, seperti ngantuk, tidur, lemah, bodoh, mati dan lainnya.
Kedua, Allah mempunyai sifat-sifat yang sempurna yang tidak ada kekurangan sedikit pun juga, tidak ada sesuatu pun dari makhluk-Nya yang menyamai sifat Allah.


Marwan bin Musa
Maraji’: Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama'ah (Dr. Nashir bin Abdul Karim Al 'Aql), Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas), Taujihul Qaari (Hafizh Tsanallah Az Zaahidiy) dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar